Mataram NTB - Segenap Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam rangka penyampaian permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang di tujukan Mahkamah Agung (MA) RI, (03/04/2023)
Kedatangan Pengurus Partai yang serempak menggunakan seragam biru ke kantor tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi melalui surat yang di tujukan kepada Mahkamah Agung (MA) RI melalui Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu kepada MA.
Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara Asrorul Hadi mengatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kubu Moeldoko ke MA tidak mempunyai dasar. Dalam surat Kami yang ditujukan ke MA tersebut pihaknya meminta Ketua MA RI menolak PK yang diajukan Moeldoko.
"Surat kami itu isinya meminta MA menolak PK yang diajukan Kubu Moeldoko mengingat dasar-dasar sudah jelas sesuai yang kami jelaskan pada surat yang kami ajukan tersebut, "jelasnya.
Surat yang diajukan melalui PN hari ini merupakan komitmen kesetiaan kami DPC Kabupaten Lombok Utara kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta dewan pengurus .
"Jadi keberadaan kami di kantor PN Mataram hari ini dalam rangka menyampaikan surat pengajuan Permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA, "tutupnya.
Kedatangan Rombongan Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara tersebut disambut langsung oleh ketua PN Mataram di ruang kerjanya kantor PN Mataram Jalan Langko Mataram, (03/04/2023).
Pada kesempatan itu, Ketua PN Mataram Putu Gede Hariadi SH. MH., dihadapan rombongan tersebut mengatakan pihaknya menyambut baik dan gembira atas kedatangan rekan-rekan pengurus partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara.
"Hari ini Kantor kami jadi warna biru, semoga kedepannya Demokrat menjadi puncak di 2024 mendatang, "harapnya sambil tersenyum karena rombongan datang dengan segam baju warna Biru memenuhi ruangan kerjanya.
Terkait tujuan kedatangannya, Ketua PN Mataram tidak bisa memberikan keputusan atau jawaban terkait apa yang disampaikan, mengingat kewenangan ini berada pada wewenang MA RI.
Baca juga:
Ingin Jadi Presiden, Ini Strateginya!
|
"Kami hanya bisa menerima kedatangan rekan-rekan dari partai Demokrat. Mohon maaf kami tidak bisa memberi informasi apa-apa terkait permohonan rekan-rekan karena ini bukan kewenangan PN melainkan kewenangan MA, "ucap Gede sapaan akrab ketua PN Mataram.
"Kami hanya bisa menyampaikan dalam bentuk rilis ke MA RI terkait maksud dan tujuan kedatangan rekan-rekan ke mari, "ucapnya menambahkan.
Terakhir Ketua PN Mataram yang didampingi Jaksa dan panitera menyampaikan permohonan maaf kepada para rombongan atas keterbatasan wewenang dalam memberikan penjelasan terkait apa yang disampaikan pada hari ini melalui Kami ke MA. (Adb)